بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
berikut adalah pendapat tentang batasan aurat perempuan:
* Pendapat Pertama.
- Aurat perempuan merdeka adalah semua badannya tanpa terkecuali.
Dasarnya adalah firman Allah -ta'ala- :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Berkata Ali bin Abi Thalhah, dari Abdullah ibnu Abbas (sahabat Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam-) beliau berkata dalam menafsiri ayat diatas :
أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب، ويبدين عينًا واحدة.
artinya : "Allah -ta'ala- memerintahkan wanita-wanita beriman jika mereka hendak keluar dari rumah-rumah mereka untuk sebuah keperluan agar menutup wajah-wajah mereka dari atas kepala dengan menggunakan jilbab, dan hanya menampakan sebelah mata saja."
Berkata Muhammad bin Sirrin : aku pernah bertanya kepada 'Ubaidah As-Salmani tentang tafsir ayat (diatas) maka beliau menjawab : agar menutup wajahnya dari atas kepala dan hanya menampakan mata sebelah kirinya saja.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ummu Salam berkata : Ketika ayat (diatas) turun atas Nabi -sholallahu 'alaihi wasalam-, maka para perempuan anshor keluar seakan-akan diatas kepalanya seperti burung gagak.
maksud dari perkataan "seperti burung gagak" adalah karena perempuan dizaman Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- setelah turunnya ayat tersebut, mereka segera menutup semua tubuhnya dari atas kepala mereka menggunakan kain yang berwarna hitam. oleh karena itu mereka dipermisalkan seperti burung gagak karena hanya kain hitam yang tampak dari mereka ketika mereka pergi keluar rumah.
* Pendapat Kedua.
- Aurat wanita merdeka adalah semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. pendapat ini adalah pendapat rata-rata ulama pada masa sekarang. dan dalam madzhab Imam Syafi'i, wajah dan kedua telapak tangan diperbolehkan tampak hanya ketika sholat saja. dan jika keluar dari rumah, maka semua badan adalah aurat.
# Kesimpulan.
Demikian sedikit pembahasan tentang batas-batas aurat perempuan merdeka yang telah baligh dengan kesimpulan semua badan adalah aurat. dan jikalau diperbolehkan maka hanya wajah dan telapak tangan saja yang nampak, dan bukan yang lainnya.
Maka sangat kurang ilmunya bagi mereka yang mengatakan diperbolehkan perempuan merdeka untuk menampakkan seluruh kepalanya. apa lagi anggota badan yang lainnya.
wallahu a'lam.
# Referensi :
- Tafsir Ibnu Katsir. karya Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasy Al-Dimsiqy.
- Asy-Syarhul Mumti'. karya Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin.
Read more: http://www.artikelislami.com/2010/01/aurat-perempuan-merdeka.html#ixzz1dmIrxZiG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar